JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Organisasi buruh tersebut menilai kebijakan pemotongan pajak terhadap dana JHT justru menambah beban pekerja, terutama mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa dana JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan upah selama masa kerja, sehingga tidak sepatutnya kembali dikenakan pajak saat dicairkan.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Mirah, selama aktif bekerja para buruh telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan.
Selain itu, pekerja juga tetap membayar berbagai jenis pajak tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.
Karena itu, pungutan pajak saat pencairan JHT dinilai semakin memberatkan pekerja yang tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.
Ia menyoroti kondisi pekerja di berbagai sektor yang masih dibayangi ancaman PHK, di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, hingga layanan kesehatan.
Dalam situasi tersebut, kata Mirah, dana JHT kerap menjadi tumpuan utama pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar biaya pendidikan anak, biaya sewa tempat tinggal, modal usaha kecil, hingga kebutuhan pengobatan keluarga.
Atas dasar itu, Aspirasi mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pencairan JHT.
Organisasi tersebut juga meminta adanya pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah, serta menempatkan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja.
Selain itu, pemerintah diminta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” tegas Mirah.
Usulan penghapusan pajak JHT mencuat di tengah perbincangan publik mengenai pengenaan pajak atas manfaat JHT.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan JHT dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta, dan 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta.
Sementara pencairan yang dilakukan setelah lebih dari dua tahun dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sumber: CNN Indonesia
