RI Terancam Badai PHK , Menaker Buka Suara - lemspsi.com
Nasional

RI Terancam Badai PHK , Menaker Buka Suara

109

Indonesia Threatened by Wave of Layoffs, Manpower Minister Speaks Out

menteri ketenagakerjaan menaker yassierli

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait maraknya kabar ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah perusahaan. Di Jawa Tengah, hampir 1.500 buruh dari PT Victoria Apparel Indonesia dan PT Samwon dilaporkan terancam terkena PHK.

Secara nasional, jumlah pekerja yang mengalami PHK sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 tercatat mencapai 32.389 orang. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni sebanyak 6.727 pekerja atau sekitar 20,77% dari total PHK nasional.

Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah tidak akan langsung menyimpulkan bahwa setiap kabar mengenai rencana PHK akan benar-benar terjadi. Setiap laporan akan terlebih dahulu diverifikasi dan diklarifikasi untuk mengetahui kondisi serta penyebab yang melatarbelakanginya.

“Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Menurut Yassierli, apabila rencana PHK sudah disampaikan perusahaan kepada serikat pekerja, pemerintah akan mendorong adanya proses mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi agar PHK dapat dihindari apabila masih terdapat pilihan lain.

“Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macam-macam alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi,” tuturnya.

Ia menegaskan, PHK harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Pemerintah akan berupaya memahami penyebab persoalan yang dihadapi setiap perusahaan dan mencari solusi yang memungkinkan agar hubungan kerja tetap dapat dipertahankan.

Namun, apabila PHK memang tidak dapat dihindari, Yassierli memastikan hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi. Salah satunya melalui manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup uang tunai sebesar 60% dari gaji selama maksimal enam bulan, akses informasi pasar kerja dan lowongan pekerjaan, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja.

Yassierli juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perselisihan ketenagakerjaan, termasuk kasus PHK, dilakukan secara bertahap. Pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah.

Apabila persoalan tidak kunjung terselesaikan atau berlarut-larut, pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah pusat dapat turun tangan dengan tetap melibatkan jajaran pengawas di daerah.

“Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga,” kata Yassierli.

Pemerintah berharap mekanisme verifikasi, mediasi, dan pengawasan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mencegah PHK yang tidak perlu. Di sisi lain, pemerintah memastikan pekerja yang akhirnya kehilangan pekerjaan tetap memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version