Jakarta — Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan mengatur secara tegas bahwa mogok kerja merupakan hak bagi pekerja atau buruh. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rancangan revisi beleid ketenagakerjaan yang tengah dibahas.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, yang turut menyusun naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Wiwin menjelaskan bahwa pengaturan mengenai mogok kerja dimuat dalam Pasal 159 rancangan undang-undang tersebut. Menurut dia, hak mogok kerja diberikan kepada pekerja atau buruh maupun serikat pekerja atau serikat buruh.
“Mogok kerja ini diatur dalam Pasal 159, bahwa mogok kerja ini menjadi hak dari pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh,” ujar Wiwin dalam RDP bersama Komisi IX DPR, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).
Meski demikian, Wiwin menegaskan bahwa hak mogok kerja tidak dapat dijalankan secara sembarangan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan mogok tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.
“Jadi tidak serta merta bahwa mogok kerja itu menjadi hak, kemudian serta merta juga seenaknya saja,” tegasnya.
Selain mengatur hak mogok kerja, revisi UU Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan mengenai pengupahan, khususnya terkait upah minimum sektoral. Dalam draf yang dipaparkan, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral sesuai kondisi daerah.
“Dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral pada kabupaten/kota,” kata Wiwin.
Pengaturan mengenai mogok kerja dan upah minimum sektoral dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum dalam hubungan industrial. Revisi UU Ketenagakerjaan sendiri menjadi sorotan karena menyangkut berbagai aspek strategis, mulai dari pengupahan, hak normatif pekerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pembahasan revisi undang-undang ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan, sekaligus memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. @kg_krd
