Polresta Barelang Bongkar Penipuan Jual Beli Titik SPPG MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta - lemspsi.com
HukumNasional

Polresta Barelang Bongkar Penipuan Jual Beli Titik SPPG MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

11
Polresta Barelang Bongkar Dugaan Jual Beli Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

BATAM — Polresta Barelang membongkar dugaan praktik penipuan dan penggelapan berkedok jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Anom Wibowo di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).

Wakapolda Kepri menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program strategis nasional milik pemerintah.

“Program MBG merupakan program negara untuk kepentingan masyarakat, bukan ladang bisnis oknum tertentu. Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara ini sampai tuntas,” tegas Anom Wibowo.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan titik SPPG dengan iming-iming keuntungan maupun akses khusus.

Dalam perkara tersebut, korban berinisial HH (35) diduga ditipu setelah dijanjikan dua titik SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dihubungi seorang pria berinisial I pada 1 Maret 2026. Korban kemudian diarahkan kepada perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.

HM menawarkan dua titik SPPG yang disebut-sebut dapat dioperasikan dalam program MBG. Korban kemudian menyepakati kerja sama dan melakukan penandatanganan dokumen di sebuah kantor notaris di Kecamatan Bengkong, Batam.

“Setelah penandatanganan, korban mentransfer uang Rp400 juta ke rekening HM, terdiri dari Rp250 juta melalui BCA dan Rp150 juta melalui BNI,” ujar Fadli.

Namun setelah uang diterima, operasional MBG yang dijanjikan tidak pernah berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, korban justru diarahkan kepada pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026.

“Sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan,” kata Fadli.

Polisi menduga praktik tersebut melibatkan beberapa pihak, yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39). Penyidik Satreskrim Polresta Barelang saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak dan telah memeriksa sejumlah saksi.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya menegaskan pengajuan titik SPPG tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui portal resmi BGN.

Ia menyebut dugaan praktik jual beli titik SPPG telah mencoreng program nasional yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.

“Kalau ada pihak yang menjualbelikan titik SPPG, itu jelas tidak dibenarkan. Semua proses resmi dilakukan melalui portal BGN tanpa pungutan,” tegas Sony.

BGN juga memastikan akan menghentikan titik SPPG yang terbukti diperjualbelikan sambil menunggu proses hukum berjalan.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di Batam kepada BGN pada Desember 2025 dan seluruhnya masih dalam tahap verifikasi.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak tergiur penawaran titik MBG berbayar maupun janji mendapatkan akses proyek pemerintah dengan cara instan. Polisi meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa. (dam)

Exit mobile version