Pengusaha Soroti Usulan UMP Naik 9%, Daya Saing Industri Jadi Perhatian - lemspsi.com
Nasional

Pengusaha Soroti Usulan UMP Naik 9%, Daya Saing Industri Jadi Perhatian

97

Employers Raise Concerns Over Proposed 9% Minimum Wage Hike, Industrial Competitiveness in Focus

ILUSTRASI-Buruh Minta UMP 2027 Naik 9%, Pengusaha Ingatkan Hal Ini

JAKARTA — Kalangan pengusaha buka suara mengenai usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 9%. Kenaikan tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi meningkatkan beban biaya tenaga kerja dan memengaruhi daya saing industri nasional.

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, dunia usaha menghargai aspirasi pekerja terkait kenaikan upah. Namun, menurutnya, penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi riil perusahaan dan kemampuan sektor usaha.

“Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing,” kata Diana saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2026).

Diana menilai kenaikan upah juga tidak dapat dilepaskan dari produktivitas dan kemampuan perusahaan. Hal itu penting agar peningkatan biaya tenaga kerja tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap keberlangsungan usaha.

Ia juga menyoroti tingkat inflasi tahunan nasional yang tercatat 3,34% pada Juni 2026. Menurut Diana, kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan biaya input produksi secara bertahap, seperti bahan baku, energi, dan ongkos transportasi.

“Inflasi di level ini bagi dunia usaha mengindikasikan adanya kenaikan harga input produksi secara bertahap (seperti bahan baku, energi, atau ongkos angkut). Produsen harus memilih antara menyerap kenaikan biaya tersebut atau meneruskannya ke konsumen lewat penyesuaian harga jual,” ujarnya.

Diana berharap pekerja dan pengusaha dapat memahami kondisi masing-masing dalam pembahasan kebijakan pengupahan. Menurutnya, kemampuan perusahaan dalam membayar pekerja harus tetap menjadi salah satu pertimbangan.

“Jika kenaikan upah minimum dipaksakan, sementara pelaku usaha merasa tidak bisa memenuhinya, maka hal tersebut tentu akan berdampak kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya,” kata Diana.

Apindo Soroti Produktivitas

Senada dengan Diana, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyoroti usulan kenaikan UMP 9% dari sisi produktivitas tenaga kerja.

Bob menyebut pertumbuhan produktivitas saat ini berada di kisaran 3-4% per tahun. Dengan demikian, menurutnya, terdapat selisih antara kenaikan upah yang diusulkan dengan pertumbuhan produktivitas yang perlu diperhitungkan oleh dunia usaha.

“Kalau inflasi kasihan buruh informal yang tidak diatur upahnya. Jadi lebih baik kenaikan gaji diputuskan di masing-masing perusahaan,” ujar Bob.

Perdebatan mengenai besaran kenaikan UMP 2027 pun memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang antara pekerja dan pengusaha. Di satu sisi, pekerja mendorong kenaikan upah untuk menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Di sisi lain, pengusaha menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, inflasi, serta keberlangsungan usaha.

Pembahasan mengenai besaran UMP 2027 selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan pengupahan pemerintah.  (Sumber : detik.com)

Exit mobile version