Pengamat Unpas Minta Usulan Kenaikan Upah Buruh 2027 Dikaji Ulang: Pertimbangkan Kondisi Sektor Usaha dan Risiko PHK - lemspsi.com
Daerah

Pengamat Unpas Minta Usulan Kenaikan Upah Buruh 2027 Dikaji Ulang: Pertimbangkan Kondisi Sektor Usaha dan Risiko PHK

61

Unpas Analyst Urges Review of 2027 Minimum Wage Increase Proposal, Citing Business Conditions and Layoff Risks

suasana konferensi pers mengenai pembahasan kebijakan upah buruh dan kondisi ekonomi-FOTO ILUSTRASI AI
BANDUNG — Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi, menilai usulan kenaikan upah buruh untuk tahun 2027 perlu dikaji kembali. Menurutnya, penetapan upah minimum tidak bisa hanya mengacu pada formulasi hitungan matematis atau tuntutan buruh semata, melainkan harus mempertimbangkan kondisi riil ekonomi serta kemampuan masing-masing sektor usaha.
Sebelumnya, kelompok buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Dengan UMP Jawa Barat tahun 2026 yang sebesar Rp2.317.601, usulan kenaikan tersebut diproyeksikan menambah nilai upah sekitar Rp173.820 hingga Rp220.172.
“Usulan ini masih harus dikalibrasi ulang, disesuaikan dengan kemampuan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,” kata Acuviarta kepada Tribun Jabar, Kamis (15/10/2026).

Kerentanan Sektor Usaha dan Risiko PHK

Acuviarta menjelaskan, formulasi yang diusulkan buruh mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa (0,5 hingga 0,9), lalu ditambahkan upah tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah tidak selalu sama.
Jika kenaikan upah ditetapkan cukup tinggi sementara pertumbuhan sektor usaha tidak sebanding, perusahaan berpotensi mengalami tekanan biaya operasional yang berat. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan, terutama bagi Jawa Barat yang saat ini masih menghadapi persoalan PHK tinggi.
“Kalau kenaikannya cukup signifikan, sedangkan sektor ekonomi daerah kenaikannya tidak signifikan, maka ini tentu akan memberatkan. Pada akhirnya juga akan memukul buruh dengan munculnya risiko PHK,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tidak semua industri memiliki kapasitas finansial yang sama. Usaha dengan produktivitas dan profitabilitas yang baik mungkin tidak masalah, tetapi banyak sektor usaha lain yang tidak sanggup menanggung beban biaya tenaga kerja sebesar itu.

Pertumbuhan Ekonomi Didorong Belanja Pemerintah

Acuviarta juga mengingatkan pemerintah agar tidak semata-mata menjadikan angka pertumbuhan ekonomi agregat sebagai dasar penetapan upah. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi saat ini masih banyak didorong oleh konsumsi dan belanja pemerintah, bukan murni dari ekspansi sektor manufaktur, jasa, atau perdagangan.
“Jangan sampai kita melihat pertumbuhan ekonomi semata-mata karena berkembangnya sektor usaha. Pertumbuhan ekonomi itu didorong oleh belanja pemerintah, bukan sepenuhnya oleh kondisi sektor usaha,” tegasnya.

Solusi: Komunikasi Bipartit dan Insentif Pemerintah

Untuk mengatasi persoalan ini, Acuviarta mendorong perwakilan buruh dan pengusaha segera duduk bersama melalui forum bipartit untuk menyamakan persepsi. Pembahasan tersebut harus didasarkan pada kondisi riil perusahaan, produktivitas, dan keberlanjutan usaha.
Selain itu, ia meminta pemerintah hadir sebagai penengah yang netral sekaligus memberi jembatan atas disparitas inflasi dan pertumbuhan ekonomi antardaerah di Jawa Barat. Pemerintah juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban operasional dunia usaha melalui:
  • Penyesuaian atau pengeringanan pajak,
  • Efisiensi biaya transportasi dan logistik,
  • Pemberian insentif bagi sektor usaha agar tetap memiliki ruang meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis.

Kenaikan Upah dan Pengendalian Harga

Di sisi lain, Acuviarta mengamini bahwa kenaikan upah bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, dampaknya tidak akan optimal jika harga kebutuhan pokok tidak terkendali. Ia menyoroti kenaikan harga beras, daging ayam ras, dan telur yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
“Jangan sampai kita berhenti pada anggapan bahwa kenaikan upah akan otomatis menjamin kesejahteraan buruh. Ini sangat tergantung juga pada bagaimana harga-harga kebutuhan pokok bisa kita kendalikan,” pungkasnya.
(Sumber : TribunNews.com)
Exit mobile version