JAKARTA — Industri perbankan menghadapi tantangan baru seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa inovasi seperti aset kripto, stablecoin, tokenisasi, hingga kecerdasan buatan (AI) tidak hanya membuka peluang bisnis baru, tetapi juga membawa sejumlah risiko yang harus diantisipasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan transformasi bisnis perbankan harus diikuti dengan kesiapan pengawasan. Perkembangan teknologi, menurutnya, tidak boleh mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Indonesia, kata Friderica, terus mendorong perluasan kegiatan usaha dan peluang bisnis bagi industri perbankan. Namun, ekspansi tersebut harus tetap diimbangi dengan regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai risiko baru.
“Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” kata Friderica dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Aset Digital Bawa Peluang dan Risiko
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai perkembangan teknologi keuangan perlu diarahkan agar inovasi tetap berlangsung secara aman, transparan, dan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisasi. Teknologi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi sistem pembayaran serta transaksi lintas batas.
Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko yang harus diperhitungkan. Di antaranya adalah risiko terhadap stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, penipuan atau fraud, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
Risiko pengawasan juga semakin kompleks karena adanya keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
Kondisi tersebut menuntut pengawas perbankan untuk memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko dan prinsip, sekaligus tetap bersikap netral terhadap teknologi.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi diharapkan tidak menghambat inovasi, tetapi tetap mampu memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga ketahanan sistem keuangan.
Pengawasan Lintas Negara Diperkuat
OJK juga menilai perkembangan teknologi keuangan tidak dapat diawasi hanya dengan pendekatan domestik. Harmonisasi kebijakan dan kerja sama lintas negara diperlukan karena transaksi digital semakin tidak mengenal batas wilayah.
Penguatan koordinasi antarotoritas menjadi penting untuk memastikan inovasi sektor keuangan tetap berada dalam koridor yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Terlebih, hubungan antara perbankan konvensional dengan berbagai ekosistem digital semakin erat. Perkembangan tersebut berpotensi menciptakan saluran risiko baru yang harus dipetakan sejak dini.
OJK Mulai Antisipasi Ancaman Komputasi Kuantum
Selain aset digital dan AI, OJK juga menyoroti tantangan teknologi dalam jangka panjang, salah satunya quantum computing atau komputasi kuantum.
Teknologi ini berpotensi memberikan kemampuan komputasi jauh lebih besar dibandingkan sistem komputasi konvensional. Perkembangan tersebut sekaligus mendorong kebutuhan industri keuangan untuk mempersiapkan sistem keamanan digital generasi berikutnya.
Salah satu langkah yang perlu diantisipasi adalah transisi menuju post-quantum cryptography, yakni sistem kriptografi yang dirancang agar tetap mampu melindungi data dari ancaman komputasi kuantum.
Menurut Dian, langkah antisipasi tersebut perlu dilakukan sejak dini. Kapasitas pengawasan dan ketahanan digital industri perbankan harus diperkuat sebelum perkembangan teknologi tersebut berubah menjadi ancaman serius bagi sistem keuangan.
Dengan demikian, tantangan industri perbankan ke depan bukan hanya bagaimana memanfaatkan teknologi untuk menciptakan bisnis baru, tetapi juga bagaimana memastikan inovasi tersebut tetap aman, terlindungi dari kejahatan keuangan, dan tidak menimbulkan risiko sistemik. (Sumber : viva.co.id)
