Mulai 2027, Sebanyak 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, PPPK Penuh Waktu Tetap Dikelola Daerah - lemspsi.com
Nasional

Mulai 2027, Sebanyak 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, PPPK Penuh Waktu Tetap Dikelola Daerah

235

tarting in 2027, 242,482 Part-Time PPPK Teachers to Be Transferred to Central Government, While Full-Time PPPK Teachers Remain Under Regional Governments

Ternyata Awal 2027 Baru PPPK Paruh Waktu yang Jadi ASN Pusat, Simak Penjelasan Dirjen Nunuk-jpnn.com
JAKARTA — Pengalihan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat akan mulai berlaku pada 2027. Namun, pengalihan tersebut tidak berlaku bagi seluruh guru PPPK secara bersamaan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tahap awal pengalihan hanya mencakup guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru PPPK penuh waktu dan guru honorer atau non-ASN masih berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah.

Nunuk menyebutkan, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu dijadwalkan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Para guru tersebut nantinya akan menerima surat keputusan (SK) PPPK penuh waktu dari Kemendikdasmen.

Dengan pengalihan tersebut, para guru yang masuk dalam kelompok itu akan menjadi ASN PPPK penuh waktu yang dikelola pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah.

Kontrak PPPK Harus Diperpanjang

Nunuk mengungkapkan, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah masa kontrak sejumlah guru PPPK paruh waktu di beberapa daerah yang berakhir pada Oktober 2026.

Karena pengalihan ke pemerintah pusat baru dijadwalkan pada 1 Januari 2027, pemerintah daerah diminta memperpanjang kontrak kerja para guru tersebut agar tidak terjadi kekosongan status kepegawaian sebelum proses pengalihan terlaksana.

Di sisi lain, guru PPPK penuh waktu juga masih berstatus sebagai ASN daerah pada 2027. Mereka akan diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dijadwalkan dimulai pada Januari 2027.

Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses tersebut berlangsung, kontrak kerja PPPK penuh waktu akan diperpanjang hingga proses pengangkatan menjadi PNS berjalan.

“Intinya adalah tahun 2027, PPPK yang bukan paruh waktu masih menjadi ASN daerah, sehingga harus diperpanjang,” tegas Nunuk.

Anggaran APBN 2027 Baru untuk PPPK Paruh Waktu

Nunuk menjelaskan, kesalahpahaman mengenai pengalihan status guru PPPK sempat terjadi dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/10/2026).

Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah menganggap seluruh guru PPPK akan dialihkan ke pemerintah pusat pada 2027. Padahal, kebijakan tahap awal hanya mencakup guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Ia menegaskan, anggaran yang disiapkan melalui APBN 2027 untuk kebutuhan gaji dalam skema pengalihan tersebut baru mencakup guru PPPK paruh waktu yang menjadi PPPK penuh waktu dan dikelola Kemendikdasmen.

“Itu yang harus ditegaskan kepada pemda maupun PPPK penuh waktu,” ujar Nunuk.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memahami perbedaan skema pengalihan tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran, perpanjangan kontrak, maupun status kepegawaian para guru.

Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Dilakukan Bertahap hingga 2029

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS akan dilakukan secara bertahap. Pada 2027, proses tersebut ditargetkan mencakup 30 persen, dilanjutkan 30 persen pada 2028 dan 40 persen pada 2029.

Pengalihan status PPPK penuh waktu menjadi PNS tersebut akan dilakukan bagi mereka yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Sementara itu, guru PPPK yang belum lulus seleksi akan tetap berstatus sebagai PPPK sampai nantinya dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses pengangkatan menjadi PNS tidak serta-merta mengubah seluruh status guru PPPK penuh waktu pada awal 2027.

Afirmasi Usia PPPK di Atas 35 Tahun Masih Diperjuangkan

Terkait afirmasi usia bagi guru PPPK berusia di atas 35 tahun, Nunuk berharap kebijakan tersebut tetap tersedia. Kemendikdasmen, kata dia, terus memperjuangkan agar guru PPPK yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kesempatan dalam proses pengangkatan menjadi PNS.

Adapun mekanisme pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta pengangkatan PPPK menjadi PNS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Nunuk belum merinci ketentuan teknis yang akan diberlakukan. Ia meminta para guru dan pemerintah daerah menunggu regulasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses peralihan status kepegawaian dari daerah ke pusat berlangsung, pemerintah memastikan tidak ada guru PPPK maupun PPPK paruh waktu yang diberhentikan.

“Pastinya tidak ada PPPK dan PPPK paruh waktu yang diberhentikan selama proses alih status kepegawaian dari daerah ke pusat,” tegas Nunuk Suryani.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan para guru karena berkaitan langsung dengan kepastian status kepegawaian, kelanjutan kontrak kerja, pengelolaan gaji, serta peluang pengangkatan menjadi PNS dalam beberapa tahun ke depan. (Sumber : jpnn.com)

Exit mobile version