LBH Soroti Dugaan Kejanggalan Kontrak dan PHK Guru Al Azhar BSD - lemspsi.com
Daerah

LBH Soroti Dugaan Kejanggalan Kontrak dan PHK Guru Al Azhar BSD

118

LBH Highlights Suspected Irregularities in Employment Contract and Dismissal of Al Azhar BSD Teacher

Seorang karyawan menerima pemberitahuan PHK-Gambar ilustrasi AI
TANGERANG SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang guru Al Azhar BSD berinisial SPU. Persoalan tersebut mencakup ketidakjelasan dokumen perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), status masa percobaan, hingga dugaan perubahan keterangan dalam dokumen ketenagakerjaan setelah PHK.

Perwakilan LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi, menjelaskan bahwa SPU telah bekerja sejak 2021. Namun, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diterima pihaknya, PKWT untuk tahun ajaran 2023–2024 dan 2024–2025 tidak ditemukan.

SPU kemudian menerima PKWT untuk periode 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Kontrak tersebut menjadi dasar pemutusan hubungan kerja pada 10 Juni 2026 dengan alasan berakhirnya masa kontrak.

Fairuz menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan oleh pihak sekolah, terutama mengenai status hubungan kerja SPU selama bertahun-tahun bekerja.

“Lembar gaji yang bertahun-tahun mencantumkan status kepegawaian percobaan, lima tahun bekerja dengan tiga tahun tanpa kontrak PKWT tertulis dan diakhiri hubungan kerjanya dengan dalih berakhirnya kontrak PKWT. Serta pencatatan PKWT yang terkonfirmasi tercatat ke Disnaker hanya pada tahun 2025,” ujar Fairuz dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

LBH Pertanyakan Status Masa Percobaan

Selain persoalan kontrak kerja, LBH Pijar Harapan Rakyat mempertanyakan status masa percobaan atau probation yang disebut masih tercantum dalam slip gaji SPU selama bertahun-tahun bekerja.

Menurut Fairuz, pihak sekolah belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai status kepegawaian tersebut maupun dasar hukum hubungan kerja yang diterapkan kepada SPU.

LBH juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan dokumen setelah PHK. SPU mengaku menemukan perubahan keterangan dalam slip gajinya dari probation menjadi contract pada 4 Juli 2026.

Tidak hanya itu, SPU juga mengklaim nilai penilaian tahunan yang sebelumnya berada di kisaran 92 berubah menjadi 83 setelah hubungan kerjanya diputus.

Berbagai keterangan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang disoroti LBH. Namun, dugaan perubahan dokumen dan nilai penilaian tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan penyebab perubahannya.

LBH turut mempertanyakan pencatatan 94 nama pekerja berstatus PKWT di Dinas Ketenagakerjaan pada Desember 2025. Fairuz mengatakan belum diketahui secara jelas apakah seluruh nama yang tercatat tersebut merupakan guru atau mencakup pekerja dengan posisi lain.

Disnaker Sudah Mengeluarkan Anjuran Tertulis

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, S. Maringan, menjelaskan bahwa perwakilan Al Azhar BSD telah mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut pada 6 Juli 2026.

Menurut Maringan, Disnaker telah mengeluarkan anjuran tertulis untuk menangani perselisihan tersebut. Namun, anjuran itu ditolak oleh pihak pekerja.

“Sudah kami keluarkan anjuran tertulis dan pekerja menolak,” ujarnya.

Penolakan terhadap anjuran tersebut menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial antara pihak pekerja dan sekolah belum mencapai penyelesaian melalui tahapan yang telah ditempuh di Disnaker.

Persoalan ini menyoroti pentingnya kejelasan status hubungan kerja, kelengkapan dokumen perjanjian kerja, serta transparansi administrasi ketenagakerjaan dalam lingkungan pendidikan swasta.

Kepastian mengenai status kontrak, dasar PHK, dan dugaan perubahan dokumen menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut agar hak-hak pekerja dapat dinilai berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Al Azhar BSD dalam bahan yang tersedia mengenai tanggapan atas sejumlah dugaan yang disampaikan LBH Pijar Harapan Rakyat tersebut. (Sumber : Tirto.id)

Exit mobile version