Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan revisi terhadap kebijakan mengenai sistem pekerja outsourcing atau alih daya. Dalam revisi terbaru tersebut, pemerintah berencana membatasi penggunaan skema outsourcing hanya pada empat bidang pekerjaan tertentu.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus menindaklanjuti berbagai masukan dari serikat pekerja dan pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
“Ke depan, hanya empat bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing,” ujar Afriansyah dalam keterangannya.
Kebijakan ini merupakan revisi dari aturan yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam regulasi tersebut, outsourcing masih diperbolehkan untuk enam bidang pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya dengan membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada pekerjaan penunjang.
Meski demikian, Kemnaker menilai evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut masih perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah berencana kembali mempersempit ruang lingkup pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing dari enam menjadi empat bidang pekerjaan.
Revisi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hubungan kerja yang lebih baik bagi pekerja sekaligus memastikan praktik alih daya tetap berjalan sesuai kebutuhan dunia usaha tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
Hingga saat ini, Kemnaker masih menyusun rincian teknis terkait empat bidang pekerjaan yang nantinya tetap diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing. Pemerintah juga akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyempurnaan regulasi sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan. @kg_krd
