JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapannya menjadi jembatan aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut disampaikan Listyo Sigit saat berdialog dengan jajaran KBPBI di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pertemuan itu menjadi ruang bagi Polri untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja mengenai substansi RUU Ketenagakerjaan.
Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian kalangan buruh disampaikan kepada Kapolri. Listyo Sigit kemudian menegaskan bahwa Polri siap membantu menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR agar pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan berlangsung melalui dialog dan musyawarah.
“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan,” kata Listyo Sigit.
Menurutnya, aspirasi pekerja merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Kapolri juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” ujarnya.
Listyo Sigit berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
“Mari kita kawal bersama-sama, sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” katanya.
Kapolri tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan disambut perwakilan KBPBI sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan konfederasi buruh, di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Petrus Karel Sahetapy, serta Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno.
Andi Gani Apresiasi Ruang Dialog
Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Kapolri yang membuka ruang komunikasi langsung dengan para pimpinan buruh. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Ini menjadi sejarah yang sangat baik karena ruang komunikasi antara buruh dan Pemerintah semakin terbuka,” ujar Andi Gani.
Dia menyebut KBPBI yang terdiri dari 18 konfederasi dan 157 federasi serikat buruh merupakan salah satu kekuatan besar dalam gerakan buruh Indonesia.
“90 persen kekuatan buruh berada di KBPBI,” tegasnya.
Andi Gani juga menanggapi pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal yang menyebut tidak akan ada aksi buruh pada Agustus hingga September 2026.
Menurut Andi Gani, pernyataan tersebut tidak mewakili sikap KBPBI. Ia menjelaskan bahwa penundaan aksi dilakukan karena saat ini telah terbuka ruang dialog dengan DPR, pemerintah, serta komunikasi dengan Kapolri.
“Penundaan aksi dilakukan karena adanya ruang dialog yang dibuka DPR, Pemerintah, serta komunikasi yang sangat baik dengan Pak Kapolri,” ungkapnya.
Meski demikian, KBPBI tetap membuka kemungkinan melakukan aksi apabila aspirasi buruh tidak diakomodasi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Kalau pada akhirnya kami harus melakukan aksi, kami pastikan dilakukan secara tertib, aman, dan damai. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang,” ucap Andi Gani.
KBPBI Dijadwalkan Bertemu Panja RUU Ketenagakerjaan
Andi Gani mengatakan KBPBI dijadwalkan melakukan dialog dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Ia menambahkan, Kapolri juga menyatakan kesediaannya membantu menjembatani komunikasi antara buruh dengan berbagai pihak terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai mekanisme dan memenuhi tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada akhir Oktober 2026.
(Sumber : rm.id)
