Dalam pernyataan resminya, FMSM menegaskan bahwa investasi industri seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan justru memunculkan persoalan baru yang berpotensi merugikan warga lokal.
FMSM mendesak manajemen PT IGIP, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan penyelidikan secara objektif terhadap berbagai dugaan yang mereka sampaikan.
Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam sejumlah persoalan. Namun, seluruh tuduhan itu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
FMSM Persoalkan Dugaan PHK Sepihak terhadap Mario
Salah satu persoalan utama yang disoroti FMSM adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan bernama Mario.
FMSM menduga PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan mengandung unsur diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. Organisasi ini mempertanyakan proses pengambilan keputusan perusahaan, termasuk dugaan keterlibatan pihak pemerintah desa dalam persoalan hubungan industrial tersebut.
Menurut keterangan FMSM, sebelum surat PHK diterbitkan, Mario sempat dipanggil untuk menjalani klarifikasi oleh Kepala Desa Sambalagi. FMSM juga menyebut kepala desa bersama orang tua Mario mendatangi kantor PT IGIP pada malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah desa dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas persoalan itu, FMSM meminta PT IGIP membatalkan PHK terhadap Mario, memulihkan hak-haknya, serta memastikan tidak terjadi diskriminasi terhadap pekerja lokal.
FMSM turut meminta manajemen mengevaluasi peran Joana, yang disebut sebagai penerjemah atau penghubung komunikasi pimpinan, serta Hanif yang menjabat sebagai HR Supervisor.
Secara khusus, FMSM mendesak agar Hanif dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penerbitan surat PHK yang dipersoalkan.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam proses PHK tersebut masih membutuhkan penjelasan dari manajemen perusahaan dan pemeriksaan terhadap dokumen ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kasus Mario.
Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Dinilai Belum Maksimal
Selain kasus PHK, FMSM menyoroti komitmen penyerapan tenaga kerja lokal yang menurut mereka telah disepakati pada 2023.
FMSM menilai kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar kawasan industri belum diberikan secara maksimal. Mereka menyebut pekerja lokal cenderung ditempatkan pada posisi staf, sedangkan peluang untuk menduduki jabatan strategis dinilai masih terbatas.
Organisasi tersebut merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal sebagai salah satu dasar tuntutannya.
Bagi FMSM, pemenuhan komitmen tenaga kerja lokal tidak cukup hanya dengan membuka lowongan pekerjaan. Perusahaan juga dinilai perlu memberikan kesempatan pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta akses yang adil bagi putra-putri daerah untuk menduduki posisi yang lebih tinggi.
FMSM meminta PT IGIP mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaannya agar keberadaan kawasan industri benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah lingkar industri.
Kerja Sama dengan PBM Lokal dan APBMI Dipersoalkan
Persoalan berikutnya berkaitan dengan dugaan pemutusan kerja sama PT IGIP dengan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal serta Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.
Menurut FMSM, pelaku usaha lokal tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan seharusnya mendapatkan kesempatan yang wajar untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi kawasan industri.
Mereka menduga keputusan pemutusan kerja sama tersebut berkaitan dengan intervensi pihak tertentu, termasuk dugaan kepentingan bisnis yang melibatkan oknum pemerintah desa.
FMSM menilai persoalan kemitraan ini perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan mengenai praktik monopoli, konflik kepentingan, maupun pembatasan kesempatan usaha bagi pelaku bisnis lokal.
Organisasi tersebut meminta PT IGIP memberikan penjelasan mengenai dasar pemutusan kerja sama, mekanisme pemilihan mitra usaha, serta peluang bagi perusahaan lokal untuk kembali berpartisipasi.
Hingga berita ini disusun, dugaan intervensi dan konflik kepentingan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Dugaan Penimbunan Kawasan Mangrove dan Transaksi Lahan Konservasi
Sorotan FMSM juga mengarah pada persoalan lingkungan hidup, khususnya dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove di Dusun 3 Ujung Barat, Sambalagi.
FMSM menduga aktivitas penimbunan di kawasan yang mereka sebut sebagai wilayah konservasi negara tersebut menggunakan alat berat atau excavator milik PT IGIP.
Selain aktivitas penimbunan, organisasi tersebut mempersoalkan dugaan transaksi lahan konservasi yang disebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dalam pernyataannya, FMSM menyebut adanya transaksi lahan atas nama Roy Bualo kepada Ridwan pada 14 Agustus 2026 dengan nilai Rp95 juta. FMSM mengklaim memiliki kuitansi yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Namun, klaim mengenai transaksi itu belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan terhadap status kawasan, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, serta legalitas transaksi yang dimaksud.
FMSM meminta aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup menelusuri status kawasan mangrove tersebut, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar penggunaan alat berat dalam kegiatan penimbunan.
Menurut organisasi tersebut, persoalan ini penting ditangani secara serius karena kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis dalam menjaga ekosistem pesisir dan mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.
Apabila ditemukan pelanggaran, FMSM meminta instansi berwenang mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan Penguasaan Kendaraan Operasional dan Persoalan Ganti Rugi
FMSM turut menyoroti dugaan pengalihan penguasaan kendaraan yang sebelumnya dikaitkan dengan aset operasional PT IGIP.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut kendaraan bernomor polisi DB 9833 SBM diduga kini dikuasai sebagai kendaraan pribadi oleh seorang oknum kepala desa.
FMSM meminta asal-usul kendaraan, status kepemilikan, dokumen pengalihan, serta dasar penggunaannya diperiksa secara transparan.
Menurut FMSM, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penguasaan kendaraan tersebut sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FMSM mengangkat persoalan ganti rugi atas kerusakan kendaraan milik warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencarian nafkah di sekitar kawasan industri.
Salah satu kasus yang disoroti adalah kendaraan Gran Max milik Rosma Dewi yang disebut mengalami kerusakan parah.
FMSM meminta penyelesaian ganti rugi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan bukti kerusakan, penyebab kejadian, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Meski demikian, dugaan penguasaan aset dan persoalan ganti rugi tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen serta penjelasan dari pihak terkait.
Enam Tuntutan Utama FMSM
Atas berbagai persoalan yang disampaikan, FMSM merumuskan enam tuntutan utama kepada PT IGIP, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan instansi berwenang.
Pertama, memenuhi komitmen penyerapan tenaga kerja lokal. FMSM meminta perusahaan memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat setempat, termasuk akses untuk mengembangkan karier dan menduduki posisi strategis.
Kedua, membatalkan PHK terhadap Mario. FMSM mendesak perusahaan memulihkan hak-hak Mario serta menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja lokal apabila terbukti terjadi.
Ketiga, memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan penimbunan mangrove. FMSM meminta penjelasan mengenai penggunaan alat berat dan aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan konservasi, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataannya.
Keempat, memulihkan hak dan kesempatan usaha PBM lokal serta APBMI Morowali. FMSM meminta penyelesaian persoalan kemitraan dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.
Kelima, memfasilitasi mediasi dan penyelesaian persoalan masyarakat. FMSM mendesak PT IGIP dan Pemerintah Kabupaten Morowali membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil atas berbagai persoalan yang disampaikan warga.
Keenam, melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran. FMSM meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang, termasuk Polda Sulawesi Tengah, kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup, menelusuri dugaan kerusakan dan transaksi lahan mangrove, dugaan praktik monopoli, serta dugaan pengalihan aset kendaraan operasional perusahaan.
FMSM menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang transparan, profesional, dan sesuai hukum.
Ancam Konsolidasi Aksi hingga Pemblokiran Operasional
FMSM menilai investasi industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Organisasi tersebut juga meminta manajemen PT IGIP tidak menjadikan kepala desa atau pihak tertentu sebagai satu-satunya acuan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat.
FMSM memperingatkan bahwa apabila tuntutan mereka tidak ditanggapi dan dugaan persekusi terhadap warga lokal terus berlanjut, mereka bersama elemen masyarakat lainnya akan mengonsolidasikan aksi perlawanan.
Bahkan, FMSM menyebut rencana pemblokiran total aktivitas operasional PT IGIP sebagai salah satu langkah yang dapat ditempuh.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal meningkatnya ketegangan antara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan kepentingan warga Sambalagi dan pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas industri di wilayah Morowali.
Karena itu, dialog terbuka antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
PT IGIP dan Kepala Desa Sambalagi Belum Berhasil Dihubungi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media menyatakan telah mencoba menghubungi manajemen PT IGIP dan Kepala Desa Sambalagi untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut belum berhasil.
Dengan demikian, berbagai dugaan yang disampaikan FMSM dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penjelasan dari PT IGIP, Pemerintah Desa Sambalagi, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta pihak-pihak lain yang disebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Publik kini menanti tindak lanjut dari pihak terkait, terutama mengenai penyelesaian kasus PHK Mario, komitmen penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan usaha, serta dugaan aktivitas di kawasan mangrove.
Pada akhirnya, investasi industri semestinya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, transparansi pengelolaan usaha, dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi bagian penting dari pembangunan kawasan industri.
Penyelidikan yang objektif dan keterbukaan semua pihak diperlukan agar persoalan yang disampaikan FMSM dapat diperiksa secara adil, sekaligus mencegah berkembangnya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Sambalagi. (Sumber : beritamorut.com)
