Enam Bulan Tak Digaji, 400 Buruh PT Jaker Kertosono Terjepit Tunggakan BPJS dan Gagal Terima BSU - lemspsi.com
Daerah

Enam Bulan Tak Digaji, 400 Buruh PT Jaker Kertosono Terjepit Tunggakan BPJS dan Gagal Terima BSU

92

Six Months Without Wages, 400 PT Jaker Kertosono Workers Struggle with BPJS Arrears and Blocked Wage Subsidies

Duka Ratusan Buruh PT Jaker Kertosono Nganjuk, Dipaksa Hidup Tanpa Upah-FOTO ILUSTRASI AI
NGANJUK – Nasib ratusan pekerja PT Jaker Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berada dalam ketidakpastian. Selama enam bulan terakhir, sekitar 400 buruh dilaporkan bertahan hidup tanpa menerima upah bulanan. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena persoalan administrasi dan dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan turut menghambat akses pekerja terhadap Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran gaji. Terhentinya penghasilan selama berbulan-bulan membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara hak atas jaminan sosial yang seharusnya menjadi perlindungan ketika menghadapi situasi sulit juga belum memberikan kepastian.

Ironisnya, status mereka yang masih tercatat sebagai karyawan swasta justru menjadi kendala ketika berupaya mengakses bantuan sosial pemerintah. Di tengah kondisi tidak menerima upah, mereka menghadapi keterbatasan untuk memperoleh bantuan yang dibutuhkan guna mempertahankan kehidupan keluarga.

“Status kami yang terdata sebagai karyawan swasta dan memiliki kepesertaan BPJS membuat mereka terhalang dari daftar penerima bantuan BSU yang bersumber dari pemerintah, meskipun kenyataannya kami sudah tidak digaji. Terus bagaimana nasib teman-teman?” ujar seorang sumber internal PT Jaker Kertosono yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, Selasa (13/10/2026).

Perempuan paruh baya asal Kertosono tersebut menggambarkan keresahan para pekerja yang hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran upah mereka.

Tunggakan BPJS Diduga Hambat Pencairan BSU

Salah satu persoalan yang mencuat adalah tidak cairnya BSU dari pemerintah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan tersebut berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban pembayaran iuran oleh perusahaan.

Tunggakan iuran diduga membuat status kepesertaan pekerja tidak memenuhi persyaratan administrasi yang digunakan dalam proses penyaluran bantuan. Akibatnya, buruh yang sudah berbulan-bulan tidak menerima gaji justru menghadapi hambatan untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Kondisi ini menempatkan pekerja dalam situasi yang serba sulit. Secara administratif, mereka masih tercatat sebagai pekerja perusahaan, tetapi secara ekonomi kehilangan sumber penghasilan. Di sisi lain, persoalan pembayaran iuran jaminan sosial menambah ketidakpastian terhadap hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Para pekerja juga mengeluhkan sulitnya mengakses bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu, karena status mereka masih tercatat sebagai karyawan swasta.

Situasi tersebut memperlihatkan pentingnya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh, agar pekerja yang kehilangan penghasilan tidak semakin terpinggirkan akibat persoalan administratif yang berada di luar kendali mereka.

Janji Manajemen Belum Memberikan Kepastian

Perwakilan pekerja mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada manajemen perusahaan mengenai kepastian pembayaran upah dan persoalan administrasi yang menghambat pencairan bantuan.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.

“Kami selaku perwakilan pekerja telah mempertanyakan kejelasan sistem dan kepastian pembayaran kepada manajemen. Namun, pihak manajemen sempat berjanji akan meninjau ulang sistem persyaratan tersebut, tetapi hingga kini belum ada realisasi yang pasti,” keluhnya.

Bagi para buruh, kepastian pembayaran upah menjadi kebutuhan mendesak setelah enam bulan kehilangan penghasilan. Mereka tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan dan memulihkan hak-hak pekerja.

Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap pekerja ketika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah dan iuran jaminan sosial.

Pengawas Ketenagakerjaan Proses Nota Pemeriksaan Kedua

Di tengah keluhan para pekerja, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk, Adi Darwanto, mengonfirmasi bahwa persoalan yang melibatkan karyawan PT Jaker Kertosono tengah ditangani melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Adi membenarkan adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Menurut dia, pengawas telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama dan kini memproses koordinasi untuk penerbitan nota pemeriksaan kedua.

“Benar, perusahaan memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar. Kami juga telah melayangkan nota pemeriksaan pertama dan saat ini sedang memproses koordinasi untuk penerbitan nota pemeriksaan kedua,” kata Adi saat dihubungi melalui WhatsApp.

Penerbitan nota pemeriksaan merupakan bagian dari proses pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan. Tahapan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adi juga menegaskan bahwa kemungkinan penjatuhan sanksi pidana harus melalui proses hukum dan bukan diputuskan secara sepihak oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Kami menegaskan bahwa penjatuhan sanksi hukum pidana tersebut berada di ranah pihak pengadilan, bukan diputuskan sepihak oleh pengawas,” pungkasnya.

Buruh Menanti Penyelesaian Hak

Kasus PT Jaker Kertosono kini menjadi ujian bagi penyelesaian persoalan hak pekerja, terutama terkait pembayaran upah dan pemenuhan kewajiban jaminan sosial. Proses pengawasan yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan sekaligus mendorong penyelesaian hak-hak buruh.

Di tengah tekanan ekonomi yang berlangsung selama berbulan-bulan, para pekerja membutuhkan kepastian kapan upah mereka akan dibayarkan dan bagaimana tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan diselesaikan.

Hingga keterangan dalam laporan ini dihimpun, belum ada kepastian mengenai realisasi pembayaran upah yang dikeluhkan pekerja. Penjelasan dari pihak manajemen PT Jaker Kertosono mengenai tunggakan upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan hambatan pencairan BSU juga masih diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.

Bagi ratusan buruh tersebut, penyelesaian kasus ini bukan hanya menyangkut angka tunggakan atau administrasi kepesertaan. Lebih dari itu, mereka menanti kembalinya kepastian atas hak dasar untuk menerima upah dari pekerjaan yang telah mereka jalani. (Sumber : suarajatimpost.com)

Exit mobile version