Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan - lemspsi.com
Nasional

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan

21
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Kamis (18/6/2026). (foto: kompas.com)

JAKARTA – Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), diwarnai kericuhan.

Sebanyak 69 orang diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi provokasi dan tindakan anarkis yang mengganggu jalannya eksekusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa puluhan orang yang diamankan bukan merupakan karyawan Hotel Sultan.

“Sebanyak 69 orang telah diamankan dan mereka bukan karyawan Hotel Sultan,” ujar Budi dalam konferensi pers di kawasan GBK.

Menurut Budi, kelompok yang diamankan diduga merupakan massa dari luar yang sengaja didatangkan ke lokasi untuk menolak proses eksekusi.

Kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku yang diamankan akan bertambah seiring pendalaman kasus.

Kericuhan pecah saat juru sita pengadilan hendak membacakan surat penetapan eksekusi.

Massa yang menolak pelaksanaan putusan pengadilan disebut melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan benda tumpul dari area pintu masuk yang telah dibarikade.

Akibat insiden tersebut, puluhan petugas mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Data sementara menunjukkan sebanyak 29 orang terluka dalam bentrokan tersebut.

“Terdapat 29 petugas yang mengalami luka,” kata Budi.

Dari jumlah tersebut, 26 korban merupakan personel Polri yang mengalami luka ringan akibat lemparan batu.

Selain itu, satu anggota TNI dan dua warga sipil yang berada di sekitar lokasi juga menjadi korban dalam insiden yang berlangsung cukup tegang tersebut.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, aparat keamanan mengaku telah mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam pengamanan operasi tersebut, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mengerahkan sedikitnya 3.161 personel gabungan.

Eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa lahan strategis Blok 15 kawasan GBK.

Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara, sementara pihak pengelola lama, PT Indobuildco, masih menolak klaim tersebut, sehingga sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali memicu ketegangan di lapangan.

sumber: kompas

 

Exit mobile version