ASPIRASI Usulkan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bebas Pajak, Nilai Dana Buruh Tak Layak Dipotong - lemspsi.com
Nasional

ASPIRASI Usulkan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bebas Pajak, Nilai Dana Buruh Tak Layak Dipotong

135

ASPIRASI Proposes Tax-Free Disbursement of BPJS Employment JHT, Employee Fund Value Not Appropriate for Deductions

Foto: Mirah Sumirat President ASPIRASI

JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengusulkan agar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dikenakan pajak. Organisasi buruh tersebut menilai pemotongan pajak atas manfaat JHT justru mengurangi hak pekerja, terutama mereka yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa dana JHT merupakan hak penuh pekerja karena berasal dari iuran yang dipotong dari upah selama masa bekerja, bukan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).

Menurut Mirah, kebijakan pemotongan pajak terhadap manfaat JHT dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan sosial yang seharusnya diberikan negara kepada pekerja. Terlebih, dana tersebut menjadi tumpuan bagi para buruh yang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

Selain mengusulkan penghapusan pajak atas pencairan JHT, Aspirasi juga meminta pemerintah memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja dengan upah rendah. Organisasi tersebut menilai JHT harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan objek yang membebani pekerja dengan pungutan tambahan.

Aspirasi juga mendesak agar serikat pekerja dilibatkan secara aktif dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” tegas Mirah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Pemerintah menyatakan pengenaan pajak terhadap manfaat JHT dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, usulan dari kalangan serikat pekerja diperkirakan akan kembali memicu pembahasan mengenai perlunya evaluasi kebijakan perpajakan terhadap program jaminan sosial, khususnya di tengah meningkatnya kasus PHK dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak pekerja di Indonesia. @kg_krd

Exit mobile version