Angin Segar Buruh: Pekerja Outsourcing Kini Berhak Atas Pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan - lemspsi.com
Nasional

Angin Segar Buruh: Pekerja Outsourcing Kini Berhak Atas Pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

162

Fresh Air for Labor: Outsourcing Workers Are Now Entitled to Severance Pay under the Labor Protection Law

Kabar Baik Pekerja Outsourcing, Kini Berhak Mendapat Pesangon Saat PHK-FOTO ILUSTRAS AI
JAKARTA — Pekerja alih daya (outsourcing) kini memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan hak pesangon apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketentuan krusial ini resmi diatur dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa besaran pesangon bagi pekerja outsourcing nantinya akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.
“Sekarang pekerja alih daya dapat pesangon,” ujar Said dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (7/10/2026).

Batasan Masa Kontrak dan Potensi Besaran Pesangon

Dalam aturan terbaru ini, regulasi ketenagakerjaan juga membatasi masa kontrak pekerja alih daya secara ketat, yaitu maksimal empat tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kontrak Awal: Berlangsung hingga maksimal dua tahun.
  • Perpanjangan: Dapat diperpanjang sebanyak dua kali, dengan durasi masing-masing maksimal satu tahun.
Melalui skema pembatasan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah ketika terkena PHK.

Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya

Selain mengatur hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperketat ruang lingkup jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Saat ini, praktik outsourcing hanya dibatasi untuk empat jenis pekerjaan utama, yakni:
  1. Jasa boga (catering)
  2. Keamanan (sekuriti)
  3. Kebersihan (cleaning service)
  4. Pengemudi (driver)
Said menilai, ketentuan baru ini memberikan payung perlindungan yang jauh lebih baik bagi tenaga kerja jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Proses Pembentukan dan Pengesahan Undang-Undang

UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil revisi regulasi yang dilakukan DPR untuk merespons dinamika dunia kerja, memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR turut melibatkan partisipasi publik dengan menampung berbagai masukan dari serikat pekerja serta asosiasi pengusaha.
  • 14 September 2026: Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM merumuskan masukan publik ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk diserahkan kepada DPR.
  • 5 Oktober 2026: Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR.
  • 6 Oktober 2026: RUU tersebut secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.  (Sumber : jambidalamberita.id)
Exit mobile version