BATAM – Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Capaian tersebut mengantarkan Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026. Pemerintah daerah pun menargetkan penambahan 70.000 pekerja terlindungi hingga akhir tahun ini, sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Perlindungan ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi risiko pekerjaan.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar, Kamis (15/10/2026).
Menurut Amsakar, Pemko Batam berkomitmen memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kebijakan dan dukungan anggaran.
Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek.
Selain melalui regulasi, Pemko Batam juga mengalokasikan dukungan melalui APBD untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
Pemko Batam turut memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026.
Kerja sama tersebut disertai komitmen penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja.
Berdasarkan data Pemko Batam, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mencapai 558.990 pekerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 321.932 pekerja telah terlindungi hingga Agustus 2026 atau sekitar 57,59 persen.
Dengan tambahan target 70.000 peserta hingga Desember 2026, jumlah pekerja yang diharapkan memperoleh perlindungan mencapai 391.932 orang.
Perlindungan Menyasar Pekerja Rentan
Amsakar menjelaskan, perluasan kepesertaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga berbagai kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kelompok tersebut meliputi nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, pengurus RT/RW/LPM, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, Kader Siaga Kelurahan, hingga pekerja rentan sosial kemasyarakatan.
Dalam data yang disampaikan, perlindungan tersebut mencakup 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, dan 147 pengemudi boat pancang.
Selain itu, tercatat 4.028 pengurus RT/RW/LPM, 3.855 kader Posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, 109 Kader Siaga Kelurahan, serta 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.
“Ini komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di Batam. Dengan perlindungan ini, keluarga di Batam semakin tenang dan sejahtera,” ujarnya.
Amsakar mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memperluas jangkauan perlindungan tersebut.
Menurutnya, semakin luas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, semakin banyak pula pekerja yang memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” katanya. (mc)
